Warga Sindang Kelingi Antusias Wujudkan Wakaf Tanah untuk Masjid dan Mushola

Rejang Lebong (Humas) --- Pada tanggal 26 April 2024, Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong mengumumkan peningkatan minat warga di Sindang Kelingi dalam mewujudkan wakaf tanah untuk pembangunan masjid dan mushola. Setelah serangkaian sosialisasi di berbagai desa, beberapa warga akhirnya mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Sindang Kelingi untuk memperoleh Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Kepala KUA, dalam konferensi persnya, membeberkan syarat-syarat pembuatan AIW, yang meliputi surat kepemilikan tanah, pernyataan wakif dengan izin ahli waris, surat keterangan kepala desa, persetujuan wakaf dari ahli waris, serta dokumen identitas yang diperlukan. Prosedur pendaftaran tanah wakaf juga dijelaskan secara detail, mulai dari musyawarah wakaf hingga pengurusan sertifikasi di kantor pertanahan.

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong membuka layanan konsultasi bagi warga yang memerlukan klarifikasi tentang syarat dan tata cara sertifikasi tanah wakaf. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses wakaf berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, mereka dapat menghubungi Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dan kantor KUA kecamatan Sindang Kelingi. Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf, diharapkan pembangunan masjid dan mushola dapat terwujud dengan lancar demi kemaslahatan bersama. (Slamet)


TERKAIT

Berita LAINNYA