Kanwil Kemenag Bengkulu Beri Pembinaan Penyuluh Agama Islam Di Kab. Lebong

Lebong (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi, S.Ag., M.H melalui Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Malvinas RNBS, S.I.P., M. Pd melaksanakan Pembinaan Penyuluh Agama Islam di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Rabu (15/05/24).         

Untuk mengenal lebih dekat Penyuluh Agama Islam Di Kabupaten Lebong Kantor Bimbingan Masyarakat Islam bidang Penerangan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu hadir memberikan Bimbingan kepada 42 Penyuluh Agama Islam baik ASN dan Non ASN tersebar di 12 Kecamatan Di Kabupaten Lebong.

Fadhli, M.Pd.I selaku JFT Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu memberi support dan motivasi kepada penyuluh untuk bangkit bersama umat menyelaraskan dalam berdakwah beragama kepada masyarakat.

"Kita berharap penyuluh Agama Islam menjadi garda terdepan menghadapi problema yang ada di masyarakat, untuk Penyuluh Agama Islam yang masih berstatus Non ASN tetap semangat semoga untuk tahun ini diselesaikan semua oleh Pemerintah menjadi ASN PPPK tetap belajar menjadi lebih baik lagi,“ Jelas Fadhli.

Malvinas RNBS, selaku Kasi Bimas Islam menyatakan bahwa dengan adanya Bimbingan Penyuluh Agama Islam ini memberikan pemahaman kepada para penyuluh Agama Islam di Kabupaten Lebong agar mampu menjawab permasalahan masyarakat, terlebih tentang peribadatan dan kehidupan sosial di masyarakat.

"Peran dan Fungsi Penyuluh Agama Islam ditengah-tengah masyarakat sangat penting dimana pemberian ilmu agama, pemahaman yang luas memahami Al-Qur’an Dan Hadits, dan menjelaskan Moderasi Beragama, memberi pembinaan spiritual, dan moral membangun akhlak serta menangani masalah radikalisme dan intoleransi di tengah-tengah masyarakat yang majemuk," sampai Malvinas.

Ia menambahkan hadirnya Penyuluh Agama Islam dari KUA merupakan perpanjang tangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama dalam mewakili institusi dalam berinteraksi dengan masyarakat, mulai dari Masalah Zakat Wakaf, Perkawinan, tentang Keluarga Sakinah yang berkualitas, harmonis, dan toleran.

"Apalagi sekarang ada program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 ini, sehingga Penyuluh Agama Islam harus giat menyosialisasikan kepada pelaku UMKM pelaku Usaha kuliner untuk dapat segera mengurus label halal paling lambat oktober 2024," jelas Malvinas.


TERKAIT

Berita LAINNYA