PLT Kepala KUA Seluma Ingatkan Wajib Halal Oktober dan Kick Off Pendampingan Sertifikasi Halal

Seluma (Humas)-Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH),  Kewajiban bersertifikat halal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,  sertifikat halal wajib pada Oktober 2024. 

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor  Kemenag Kabupaten  Seluma H.Heriansyah,S.Ag.,M.H,Kasi Bimas Nanang Hermanto, M.H.I,selain itu juga dihadiri juga Plt.kepala KUA Seluma Harun,S.Ag.,M.H, Kepala KUA Seluma Selatan Elon Suparlan, M.H, serta pemerintah Daerah dari kelurahan dan Penyuluh Agama Islam, Staf KUA di lingkungan Kabupaten Seluma.

"Kami sangat mengapresiasi kepada Lurah Pasar Tais,Lurah Lubuk Lintang, Lurah Lubuk kebur dan menghibau agar pendamping PPPH lebih giat" Ujar Heriansyah.

Selain itu juga Harun,S.Ag.,M.H melalui keterangannya menyampaikan kepada pendamping  PPPH agar semua produk pada Oktober wajib Halal.(Eka/fjs)


TERKAIT

Berita LAINNYA