Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Seluma Utara Sosialisasikan Larangan Judi Online Melalui Media Sosial

Seluma(Humas) - Salah satu Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama kecamatan Seluma Utara Tio Susanto SPd, mensosialisasikan kepada masyarakat larangan judi online melalui media sosial yaitu lewat akun Facebook. Besar harapan melalui media sosial ini karena yang baca dan lihat sudah skala besar sedikit banyak akan mengurangi angka judi online ujar Tio.

Menanggapi hal tersebut PLH KUA Seluma Utara Riyan Pattawijaya SHI, menyambut baik hal tersebut dan berharap ini akan menjadi contoh bagi rekan kerja yang lain. Penyuluh agama terutama,yang sudah merupakan topuksi harus gencar mensosialisasikan tentang judi online ini baik lewat media sosial maupun penyuluhan secara langsung ke masyarakat (Eka/Mrd)


TERKAIT

Berita LAINNYA