Bengkulu Selatan (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan (Kakan Kemenag BS) H. Irawadi, S.Ag., M.H melalui kepala Penyelenggara Zakat Wakaf (Penyelenggara Zawa) Elyasmadi, SH melaksanakan program sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya pengamanan harta benda wakaf, Selasa (02/07/24).
Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf menyampaikan bahwa Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab bagaimana mengamankan harta benda wakaf, salah satu di antaranya melalui program sertifikasi tanah wakaf. Lebih lanjut beliau menyampaikan, pada tahun 2024 terdapat 14 usul sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dari 14 lokasi tersebut 8 lokasi disampaikan melalui program PTSL BPN dan 6 lokasi lainnya disampaikan melalui Seksi Penyelenggara Zakat Wakaf.
"Program sertifikasi tanah wakaf dewasa ini sangat penting untuk memperjelas status tanah wakaf, tempat, luas dan kedudukannya di suatu wilayah. Karena di lapangan, banyak kasus perwakafan yang terjadi, salah satunya mengenai sengketa tanah wakaf, karena belum di ketahui status tanah wakaf dikarenakan masih banyak yang belum mempunyai sertifikat wakaf," jelas Elyasmadi.
Dalam upaya pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf tersebut, Penyelenggara Zakat Wakaf bersama tim dari BPN Bengkulu Selatan telah melakukan pengukuran tanah wakaf di 6 lokasi yang di usulkan melalui penyelenggara Zawa Kemenag Bengkulu Selatan. Keenam lokasi tersebut yaitu : 2 persil di kecamatan Kedurang, 1 persil di kecamatan Kedurang Ilir, 2 persil di kecamatan Pasar Manna dan 1 persil di kecamatan Kota Manna.
”Kita berharap ini bisa menjadi spirit bagi para pengelola tanah wakaf/nadzir untuk mengusulkan sertifikasi tanah wakaf sehingga bisa di ketahui umat dan meminimalisir terjadinya sengketa dan lepasnya aset wakaf dari pengelolaan nadzir,” harap Elyasmadi. (Nici/Toni)