Penyerahan Berkas Pengurusan sertifikat Tanah Wakaf Ke Kantor Kemenag Kabupaten Seluma

Seluma (Humas) -  Proses pendaftaran sertifikasi tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW). Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW).Sertifikat wakaf itu penting, sama pentingnya dengan sertipikat hak milik (SHM) dan buku nikah. Karena itu, harus segera diurus ke BPN, Ujar Hamdan Fauzi selaku Kepala Kua Kecamatan Sukaraja.

Pada hari ini Senin,26/08  Penyuluh   Agama Islam Kecamatan Sukaraja  Badoar Batu Bara mengantar kan berkas pengurusan sertifikat tanah wakaf masjid Nurul Huda Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja ke Kemenag Seluma yang langsung di terima Kasi Zawaf  Sidarlan,untuk segera diurus sertifikatnya ke BPN Seluma.

Hamdan mengatakan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya, agar tanah wakaf tidak bisa diagunkan dan memiliki perlindungan lebih kuat karena sertifikat wakaf setara memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf., sekaligus menghindari perselisihan di kemudian hari.(Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA