Seluma (Humas) - Menurut Undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974 di revisi UU perkawinan no 16 tahun 2019 batas usia perkawinan pria dan wanita sudah mencapai umur 19 Tahun. Sepasang pengantin yang bukan Usia muda lagi datang ke kua mendaftarkan pernikahannya yang akan di laksanakan di Kua Sukaraja.Kepala Kua Sukaraja melaksanakan pernikahan mereka sesuai aturan dan undang -undang yang berlaku tepatnya pada hari ini Kamis,(25/4)
Menghalalkan yang haram menyatukan antara dua insan yang sudah berumur, ternyata memang benar jodoh tak mengenal usia baik muda ataupun sudah berumur.lag.Jika sudah berjodoh usia pun tak menjadi hambatan untuk bersatu. Kepala Kua Sukaraja membenarkan hal tersebut dan berharap agar kedua pasangan tersebut menjadi keluarga yang sakinah, bahagia dan romantis biarpun usia tak muda lagi. Kepala Kua Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi mengatakan antusias kedua keluarga pengantin untuk menghadiri acara aqad nikah sangat besar sehingga ruangan Kua tidak cukup untuk menampung 2 keluarga besar dari pasangan pengantin tersebut.oleh karena Kepala Kua Sukaraja berharap agar Kua Sukaraja bisa mempunyai Balai nikah yang memadai, ujar nya (Naf/JA)