Peningkatan Jumlah Pernikahan di KUA Sukaraja

Seluma (Humas) - Menurut Undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974 di revisi UU perkawinan no 16 tahun 2019 batas usia perkawinan  pria dan wanita sudah mencapai umur 19  Tahun. Sepasang pengantin  yang bukan Usia muda lagi datang ke kua mendaftarkan pernikahannya yang akan di laksanakan di Kua Sukaraja.Kepala Kua Sukaraja  melaksanakan  pernikahan   mereka sesuai aturan dan undang -undang yang berlaku tepatnya pada hari ini Kamis,(25/4)

Menghalalkan yang haram menyatukan  antara dua insan yang sudah  berumur, ternyata memang benar jodoh tak mengenal usia baik muda ataupun  sudah berumur.lag.Jika sudah berjodoh  usia pun tak menjadi hambatan  untuk bersatu. Kepala Kua Sukaraja membenarkan hal tersebut dan berharap agar kedua pasangan tersebut menjadi keluarga yang sakinah, bahagia dan romantis biarpun usia tak muda lagi. Kepala Kua Sukaraja  H.D.Hamdan Fauzi  mengatakan  antusias kedua keluarga  pengantin untuk menghadiri  acara aqad nikah sangat besar sehingga ruangan Kua tidak cukup untuk menampung  2 keluarga besar dari pasangan pengantin tersebut.oleh karena Kepala  Kua Sukaraja berharap agar Kua Sukaraja  bisa mempunyai Balai nikah yang memadai, ujar nya (Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA