Penyuluh Agama Islam Kecamatan Air Periukan Sosialisasikan Sertifikat Halal di Kawasan Wisata

Seluma (Humas) - Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Air Periukan Nikma Nur Rohma, S.H.I yang juga selaku Pendamping PPH (Proses Produk Halal) laksanakan penyuluhan WHO (Wajib Halal Oktober) 2024 di bidang Produk Halal di Desa Tawang Rejo Kecamatan Air Periukan pada Minggu (06/05).

 Penyuluhan ini dalam bentuk pendampingan kepada pelaku usaha mikro atau UMKM untuk membuat NIB (nomor induk berusaha) sebagai syarat pendaftaran dan penerbitan Sertifikat Halal di sistem si.halal BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.

Nikma Nur Rohma memberikan informasi terkait program Kementerian Agama, bahwa pada Oktober 2024, seluruh bidang usaha olahan makanan harus tersertifikasi halal atau WHO (wajib halal oktober) 2024. Termasuk informasi terkait alur pendaftaran dengan model Self Declare yang tidak berbayar di sistem aplikasi yang diluncurkan oleh BPJPH.

Dalam kegiatan pendampingan Nikma Nur Rohma mengunjungi setidakan 1 orang Pelaku Usaha, yang bergerak dibidang olahan makanan dan minuman. Salah Satunya yaitu Kedai Oma. Adapun ibu Srianah adalah pemilik Kedai Oma , warga Desa Tawang Rejo dusun 02, Tepatnya, berada di jalan  menuju wisata Pantai Cemoro Sewu.

Nikma Nur Rohma ketika menemui salah satu Pelaku Usaha di desa Tawang Rejo menyampaikan akan mendampingi dari mulai pendaftaran, input data ke sistem, hingga penerbitan SH (Sertifikat Halal), tanpa dipungut biaya sepeserpun, alias gratis.(Naf/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA