Seluma (Humas) - Tanda batas tanah atau biasa disebut patok tanah merupakan elemen penting untuk mengetahui luasan hak atas tanah.
Sebelum melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 atau mengurus sertipikat tanah wakaf dalam hal lainnya, perlu memasang patok tanah terlebih dahulu untuk memudahkan petugas ketika hendak mengukur tanah wakaf tersebut.
Untuk itu Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja Qomaroddin bersama Kades dan pengurus Masjiid Nurul Huda Mengukur dan memasang patok untuk pengurusan sertifat tanah wakaf masjid Nurul Huda untuk memudahkan petugas BPN mengukur luas tanah tersebut dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf , jumat,23/08.
Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D. Hamdan Fauzi ,S.Sos.I ,mengatakan Fungsi dari pemasangan tanda batas/patok antara lain sebagai titik kontrol yang mereferensikan posisi objek sebelum dan sesudah penerbitan sertifikat tanah wakaf, mempermudah dan mempercepat petugas pertanahan untuk melakukan pengukuran bidang tanah, sebagai tanda yang dijadikan acuan untuk mengetahui letak tanah yang diwakafkan, mengurangi terjadinya kesalahan ukur terhadap tanah yang dimiliki atau dikuasai serta patok yang dipasang secara permanen dan terawat dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari. (Naf/JA)