Mukomuko----(Humas), Senin 7 Maret 2024, MAN 1 Mukomuko menjadi sampel bagi kegiatan pengawasan dan pengendalian HAT sekolah yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko. Kegiatan ini bertujuan untuk mensertifikasi dan memastikan letak tanda batas bidang tanah, penguasaan dan pemanfaatan tanah serta keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang terkait dengan aset sekolah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Para petugas dari BPN Mukomuko Kholidah Si’ah, Eko Wicaksono P, Suhada Sigit dan Supardi melakukan pengecekan terhadap sertifikat-sertifikat tanah yang dimiliki oleh MAN 1 Mukomuko untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menghindari masalah kepemilikan tanah yang kompleks di masa mendatang serta memastikan keberlangsungan operasional sekolah.
Pengawasan dan Pengendalian ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta memastikan pemegang hak/pemegang DPAT agar melaksanakan kewajiban dan mematuhi ketentuan larangan sebagaimana tercantum dalam keputusan pemberian HAT/DPAT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi dan atau larangan yang tidak dipatuhi maka hasil pengawasan dan pengendalian HAT dapat merekomendasikan untuk dilakukannya penertiban atas penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut.
Kepala MAN 1 Mukomuko, Ibu Nursyamsiah, menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan pentingnya pemenuhan hak kepemilikan tanah bagi sekolah. "Pengawasan dan pengendalian ini sebagai langkah penting dalam memastikan keamanan dan keberlanjutan aset sekolah kami. Kami berterima kasih atas program dari BPN Mukomuko dalam melaksanakan kegiatan ini”. Diharapkan, MAN 1 Mukomuko dapat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat terkait kepemilikan tanahnya, sehingga dapat mengurangi risiko konflik atau masalah hukum di masa depan membawa dampak positif bagi sekolah dengan memberikan kepastian hukum HAT yang lebih kuat terkait aset sekolah di masa mendatang..(TIN)