Pelaku Usaha di Kecamatan Seluma Selatan Bisa Urus Sertifikat Halal Gratis

Seluma (Humas) – Pendamping PPH KUA Kecamatan Seluma Selatan mengepahkan sayapnya. Proses Pendampingan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Seluma bisa mengurus sertifikat halal secara gratis, Sabtu (27/04).

Riska Yulia Antika sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) KUA Kecamatan Seluma Selatan mengatakan, pendamping akan memandu pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi produk halal tersebut hingga sertifikat halal terbit. Urusan tersebut tidak ditarik biaya alias gratis.

"Untuk proses sertifikasi halal gratis. Nanti akan dipandu sampai terbit sertifikat," katanya.

Riska mengatakan produk halal yang wajib memiliki sertifikat halal ada tiga kategori. Pertama yakni produk makanan dan minuman. Kedua adalah jasa penyembelihan dan dan hasil sembelihan. Produk ketiga yang wajib bersertifikat halal yakni bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makan dan minuman.

Namun demikian, produk halal yang tidak bersertifikat halal setelah 17 Oktober 2024 akan disanksi. Sanksi tersebut mengacu pada PP nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Sanksi sesuai dengan pasal 149 PP nomor 39 tahun 2021," ungkapnya.

Adapun sanksi yang berlaku dijabarkan pada pasal 149 berupa sanksi administratif. Sanksinya berupa peringatan tertulis hingga penarikan barang dari peredaran.(Naf/Yul)
 


TERKAIT

Berita LAINNYA