Pasca Idul Fitri 1445 H Permintaan Duplikat Buku Nikah di KUA Talo Meningkat

Seluma (Humas) - Pada hari pertama masuk kerja setelah Hari Raya idul Fitri 1445 H / 2024 M,  Kantor Urusan Agama Kecamatan Talo banyak melayani permintaan masyarakat tentang kerusakan buku nikah. Hal itu dilihat pada hari ini sudah 4 pasang Duplikat Buku Nikah yg dikeluarkan oleh KUA Kecamatan  Talo Kata H. Mahbain selaku Kepala KUA Talo (16/4).

Ketika ditanya oleh salah seorang staf kua terkait dgn banyaknya permintaan pergantian buku nikah baru. Kepala KUA meminta semua masyarakat dilayani dengan cepat dan tepat sesuai dengan aturan, terkait dgn duplikat buku nikah data harus sesuai dgn yang ada di arsip tanpa itu maka tidak bisa diproses. Tegas Mahbain.

Kepala KUA juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Talo baik yg sudah tua atau yg muda diharapkan semuanya tercatat di Kantor Urusan Agama sesuai dgn aturan tentang perkawinan.

 Berikut kami sampaikan persyaratan pengambilan Duplikat Buku Nikah.

1. Tercatat Di Kua Kecamatan Talo

2. KTP, KK

3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

4. Pas Photo latar Biru 2 X 3, 2 L, 3X4.2 L

5. Surat permohonan Yang bersangkutan

Diketahui, Terhadap buku nikah yang hilang, Pasal 35 Permenag 19/2018 menjelaskan Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat.(Naf/Mbh)


TERKAIT

Berita LAINNYA