Hadir di Majelis Jamaah Desa Taba Baru, Kepala KUA Sosialisasikan Regulasi Batasan Usia Nikah

kegiatan keagamaan pada masjid desa Taba baru kecamatan bermani Ilir, (Ahad, 28 April 2024).

Kepahiang, (HUMAS) – Dalam rangka menjalin kedekatan dekat dengan masyarakat sebagai upaya jalan mensosialisasikan program Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Bermain Ilir, Kepala KUA kecamatan bermani Ilir Ali Akbar, SH.I, MH menghadiri kegiatan keagamaan pada masjid desa Taba baru kecamatan bermani Ilir, (Ahad, 28 April 2024). Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri perangkat desa, perangkat agama, serta jamaah masjid.

Kepala KUA kecamatan bermani Ilir yang belum lama menjabat tersebut sengaja datang dalam rangka bersilaturahmi serta menyampaikan sebagian program kerja yang akan dilaksanakan. Dalam sambutannya, kepala KUA menyampaikan terkait dengan regulasi batasan usia nikah. Ini penting disosialisasikan agar masyarakat mengetahui serta dapat menyampaikan kepada seluruh masyarakat, demi tertibnya administrasi nikah.

Masih menurut kepala KUA, berdasarkan undang-undang Nomor 16 tahun 2019, usia nikah bagi calon pengantin minimal 19 tahun, jika belum memenuhi ketentuan tersebut harus mendapatkan izin dispensasi dari Pengadilan Agama. Tutup kepala KUA


TERKAIT

Berita LAINNYA