Seluma (Humas) - Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Air Periukan M. Wahid Syafiudin, M. Ag memaparkan terkait tentang apa itu ikrar Taukil wali kepada masyarakat yaitu M. Yusuf dari kungkai Baru yang sengaja berkonsultasi mengenai hal tersebut, selasa 12/11/2024
Dijelaskan oleh Wahid Mungkin masih banyak diantara kita bertanya tentang Pembacaan Ikrar Taukil wali tersebut. Sebagai informasi bahwa Taukil Wali bil kitabah atau yang sering juga disebut Surat Ikrar Berwakil Wali, dimana hal seperti ini biasa dilakukan apabila seorang wali yang berhalangan hadir disaat pelaksanaan akad nikah maka boleh diwakilkan kepada ( wali nasab atau ka.kua/penghulu (wali hakim) yang ditunjuk, dijelaskan juga oleh wahid bahwa
"Surat Ikrar Taukil Wali ini merupakan dokumen penting bagi setiap catin yang ingin melaksanakan pernikahan apabila tidak bisa dihadiri oleh wali nasabnya.ucapnya
Selain daripada itu Surat Ikrar Taukil Wali ini juga bertujuan sebagai bentuk kelengkapan dan tanggung jawab fisik akan terjadinya pernikahan an yg diselenggarakan di Kantor Urusan Agama kecamatan sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Ditambahkan oleh Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun, S. Ag, MH Taukil wali bil kitabah adalah proses mewakilkan wali nikah dengan pernyataan tertulis. Hal ini dilakukan apabila wali nikah tidak bisa hadir dalam akad nikah karena suatu alasan, misalnya sakit, berhalangan karena tugas, atau sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Dalam proses taukil wali bil kitabah, wali nasab yang berhalangan hadir akan melimpahkan hak kewaliannya kepada wali hakim yang akan melangsungkan akad nikah. Sebelum akad nikah dimulai, penghulu atau kepala KUA akan membacakan surat ikrar di hadapan para saksi. Tutup nya (Naf/Lili)