PAI Seluma Barat Sampaikan Tentang Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai dengan Aturan Dan Perundang - Undangan Yang Berlaku

Seluma (Humas) - Pendirian rumah ibadah harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah. Hal ini disampaikan Penyuluh Agama Islam Eva Susiana,S.Sos.I saat mensosilisasikan regulasi terkait pendirian rumah ibadah.

Kantor Urusan Agama Kecamatan Seluma Barat pada silaturahmi dan koordinasi menyampaikan pendirian bangunan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah di wilayah Desa Talang Perapat harus dengan Aturan Dan Perundang - Undangan Yang Berlaku. Silahturahmi dan Kordinasi kali ini dilaksanakan Eva diKantor desa Desa Talang Perapat bersama Kepala Dusun III Desa Talang Perapat, Senin kemarin (26/08).

Menurut Eva Susiana Selaku Penyuluh Agama, dalam peraturan bersama tersebut terang dijelaskan bahwa untuk pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. 

Lebih terang Eva mengatakan, untuk pendirian rumah ibadah, wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung serta memenuhi persyaratan yang meliputi adanya dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh pihak kelurahan, data nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang akan dibangun dengan minimal 90 orang, kemudian mendapatkan rekomendasi dari FKUB dan Kantor Kemenag, ujarnya.
Intinya, pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Dan tidak ada yang sulit kalau kita mau melakukan komunikasi dengan baik. (Eka/Eva)


TERKAIT

Berita LAINNYA