Laksanakan Edaran Dirjen Bimas Islam, Bimwin Mandiri KUA Selupu Rejang Hadirkan Fasilitator Bersertifikat

REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Sebanyak 13 pasang calon pengantin dengan jumlah 26 peserta mendapatkan layanan bimbingan perkawinan pra nikah di balai nikah KUA kecamatan Selupu Rejang  pada hari selasa 23 april 2024,.

Adapun materi yang disampaikan kepada peserta catin yakni kesehatan reproduksi dari puskesmas sambirejo, pengenalan hukum untuk melindungi perkawinan dan keluarga dari penghulu KUA Selupu Rejang serta materi tentang perencanaan perkawinan menuju keluarga sakinah dan dinamika perkawinan oleh Penyuluh Agama.

Perlu diketahui KUA Kecamatan Selupu Rejang memiliki dua fasilitator bimwin bersertifikat yakni Bastul Biri, S.Sos.I dan Okfa Muthmainnah S.Kom.I, selain itu kepala KUA Selupu Rejang juga menjalankan MOU kepada BKKBN dan Puskesmas demi mewujudkan pelaksanaan layanan bimwin yang berkualitas di KUA Kecamatan Selupu Rejang.

Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag MHI mengungkapkan bahwa pentingnya layanan bimwin di KUA ini sejalan dengan surat edaran dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI no 02 tahun 2024 tentang Bimbingan perkawinan bagi calon pengantin menjelaskan bahwa untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas perlu memberikan pengetahuan ytentang keluarga sakinah kepada calon pengantin yang akan menikah, “dalam ketentuan surat edaran tersebut setiap catin wajib mengikuti bimwin mandiri yang diselenggaran di KUA” ungkapnya.

Melalui Layanan Bimwin mandiri di KUA Selupu Rejang ini diharapkan agar catin mendapatkan bekal dan kesiapan yang matangdalam membangun keluarga yang sakinah sehingga mampu mengelola rumah tangga yang baik. (okfa)


TERKAIT

Berita LAINNYA