Kantor Kemenag Kabupaten Seluma Bersinergi Percepatan Sertifikasi Halal Produk Layanan Wisata Sambut Wajib Halal Oktober 2024

Seluma (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Seluma, H. Heriansyah,. M.H didampingi Kasi Bimas  Nanang Hermanto,. M.H, Staff, Humas, Kepala KUA Seluma Selatan Elon Suparlan,. M.H, Kepala Plt. KUA Seluma Harun,. M.H, Pemerintah Daerah Kelurahan, Penyuluh Agama Islam, Pendamping Halal Dan Pelaku Usaha. Bersinergi dan kolaborasi dalam rangka percepatan sertifikasi halal bagi produk layanan wisata. Kegiatan ini merupakan upaya  dalam menyukseskan Wajib Halal Oktober 2024 yang akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024 mendatang.

Sinergitas Kemenag dan Pendamping Halal  tersebut, dikemukakan dalam kegiatan Sosialisasi Akselerasi sertifikasi halal di dalamnya memuat program sosialisasi, edukasi, literasi, publikasi, hingga fasilitasi anggaran bagi UMKM supaya mendapatkan pelayanan sertifikasi gratis di 3.000 desa wisata. Kegiatan ini dilaksanakan di daerah wisata Bendungan Seluma (4/5).

“Wajib Halal Oktober 2024 ini merupakan upaya kita untuk menjalankan amanat perundang-undangan, maka kita harus serius . Kami berkomitmen untuk terus memperkuat Pariwisata Ramah Muslim (PRM), yang selaras dengan sertifikat halal." Jelas Heriansyah.

 Lebih lanjut, Heriansyah mengatakan bahwa dengan sertifikasi halal produk dan layanan usahanya, pengelola desa wisata dapat meningkatkan kualitas layanan untuk memberikan kenyamanan ekstra bagi wisatawan muslim yang berkunjung.  Sehingga berkunjung ke desa wisata itu bisa menjadi halalan thoyiban dan mubarokah. Ini yang kita harapkan sehingga membuat  nyaman, aman, dan menyenangkan saat berkunjung ke desa wisata, Untuk mendorong percepatan penerapan sertifikasi halal di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, diharapkan untuk Pendamping Halal lebih giat dan lebih semangat aktif mensosialisasikan  pada masyarakat terutama Pelaku Usaha.lanjut heriansyah.

Program akselerasi sertifikasi halal bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha, pengelola desa wisata, kelompok sadar wisata, kepala desa, dan lembaga terkait. Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan kesadaran tentang kebersihan dan keamanan pangan, serta membuka peluang kerja sama dengan mitra-mitra strategis.(NAF)


TERKAIT

Berita LAINNYA