Kepala KUA Sukaraja Ingatkan Ketentuan Rumah Ibadah

Seluma (Humas)- Kepala KUA Kecamatan Sukaraja, H. D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I,  beserta Penyuluh Agama Islamnya yaitu Qomaroddin Bersilaturrahmi dan koordinasi dengan Kepala Desa Jenggalu terkait adanya rumor yang mengatakan ada  salah  satu rumah  warga Desa Jenggalu yang dijadikan tempat beribadat pada Selasa (30/4).

Adapun Tujuan Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D. Hamdan Fauzi dan Penyuluh Agama Islam Non Pns untuk mengklarifikasi rumor tersebut apakah benar atau tidakn. Kepala Desa Jenggalu membenarkan bahwa ada salah satu rumah warganya yang di jadikan tempat beribadat baru-baru ini

Mendengar hal tersebut Kepala KUA Kecamatan Sukaraja mensosialisakan beberapa ketentuan dan syarat pendirian rumah ibadah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri no. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah ,Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Bab 14 Pasal 14 Yaitu Syarat Pendirian Rumah Ibadah diantaranya:

1. Pengguna Rumah Ibadah paling sedikit 90 Orang

2. Dukungan Masyarakat setempat paling sedikit 60 orang

3.Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

4. Rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten /Kota

Berdasarkan hal tersebut Hamdan mengedukasi Masyarakat untuk tetap mematuhi aturan tersebut sebagai dasar yang baik demi tetap terciptanya kerukunan umat antarbergama. Hal ini pun disambut baik dengan Kepala Desa Jenggalu dan akan disampaikan secara baik kepada warganya. (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA