Digitalisasi, KUA Kecamatan Seluma Selatan Melakukan Penyederhanaan Kepemilikan Buku Nikah Melalui Kartu Nikah Elektronik

Seluma (Humas) – Dalam menyukseskan program Kementerian Agama untuk penggunaan Kartu Nikah, KUA Kecamatan Seluma Selatan berupaya memenuhi kebutuhan pengolahan data, pemenuhan kuantitas dan kualitas SDM KUA, sehingga untuk mempermudah pasangan suami istri dalam melakukan aktifitasnya, tanpa harus repot-repot membawa buku nikah. KUA Kecamatan Seluma Selatan melakukan pelayanan pencetakan atau print out kartu nikah. 

Saat ditemui di KUA Kecamatan Seluma Selatan Riska Yulia Antika, S.H selaku Penyuluh Agama dan Eka Susanti, S.Pd sebagai Operator SIMKAH KUA Kecamatan Seluma Selatan menyampaikan bahwasannya pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)  berlangsung secara online. Selain itu, buku nikah juga tak lagi berupa buku fisik kecil, tapi berbentuk digital, Rabu (24/04).

Kartu setipis ATM dan mudah dibawa saat bepergian ini akan dilengkapi dengan chip yang berisi identitas pemilik dan pasangannya. Kartu ini hanya dapat dimiliki pasangan yang tercatat menikah secara resmi oleh pemerintah, ujar Riska.

Selain kartu nikah, juga diberikan buku nikah bagi pasangan pengantin yang menikah dan terdaftar di KUA Kecamatan Seluma Selatan.

“Kartu nikah ini dapat digunakan sebagai pengganti Buku Nikah. Di dalam kartu nikah, terdapat kode QR yang apabila discan maka akan terhubung dengan data di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).” Jelas Eka.

SIMKAH adalah aplikasi berbasis daring yang memuat data-data dari pasangan pengantin. Aplikasi ini juga terhubung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.

Data-data yang terekam dalam SIMKAH meliputi nama pasangan nikah, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal, dan tempat akad nikah. Menurutnya, kartu ini didesain dengan fitur pengamanan yang baik sehingga tidak dapat dipalsukan. (Eka/Yul)


TERKAIT

Berita LAINNYA