Calon Pengantin Datangi KUA Seluma, Kordinasi Terkait Syarat-syarat Menikah

Seluma (Humas)- Setiap Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) harus sigap memberikan pelayanan dan informasi pada masyarakat yang datang ke KUA Seluma.Salah satunya informasi terkait syarat-syarat menikah. Hal tersebut disampaikan oleh Yunida Yulistri,S.H.I pada saat Deta datang berkonsultasi menanyakan persyaratan menikah pada Kamis (24/4).

Yunida mengatakan secara umum,ada syarat umum dan ada syarat khusus bagi calon pengantin. 

" Bagi calon mempelai yang berstatus Aparat TNI/PORLI apakah ada syarat khusus". Ujar Deta

Yunida menjelaskan,adapun yang dimaksud syarat khusus bagi TNI/Porli ialah membawa Surat Izin menikah dari Atasan/satuan kerja baik itu TNI maupun Polri. Sedangkan untuk kelengkapan administrasi secara umum ialah melengkapi NA yang sudah di tanda tangan oleh Lurah,surat  Rekomendasi yang dikeluarkan oleh KUA asal,KTP,KK,Ijazah, Akte Kelahiran,pas foto 2x3,4x6. 

Dalam pelayanan tidak ada perbedaan,namun yg membedakan hanya terkait biaya. Biaya yang dimaksud ialah ketika menikah di balai nikah KUA maka biayanya Nol(0) Alias Gratis,Namun apabila menikah diluar jam kerja maka dikenakan biaya sebesar Rp.600.000-, yang akan ditransfer melalui Qris yang ada di Aplikasi SIMKAH. (eka/fjs)


TERKAIT

Berita LAINNYA