Warga Sukaraja Konsultasi Pernikahan Di bawah Usia 19 Tahun di KUA Kecamatan Sukaraja

Seluma (Humas) – Kumbang (Nama samaran) dan mawar (Nama Samaran) ingin menikah tetapi usia mawar masih 15 tahun ,sedangkan mereka berdua sudah sepakat untuk menikah sehingga kedua belah pihak Keluarga  mereka bingung dan langsung mendatangi  KUA untuk berkonsultasi  dengan Kepala KUA Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi.(26/4)

Kepala KUA Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi mengatakan syarat dan undang undang perkawinan no 1 tahun 1974 dan di revisi  undang – undang no 16 tahun 2019 batas usia perkawinan pria dan wanita sudah mencapai 19 tahun, karena pernikahan mereka tidak bisa ditunda lagi maka Kepala KUA H.D. Hamdan Fauzi memberikan solusi untuk melengkapi  persyaratan nikah dan diserahkan ke KUA untuk diperiksa  dan diberikan penolakan untuk mengurus  Dispensasi izin menikah  ke Pengadilan Agama , jika surat dispensasi izin menikah dari Pengadilan Agama  sudah keluar baru berkas nikah diajukan lagi ke KUA Sukaraja untuk diproses  dan didaftarkan secara online dan pernikahan dapat dilaksanakan  setelah 10 hari pendaftaran .Jelas Hamdan Fauzi(Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA