Seluma (Humas) – Kumbang (Nama samaran) dan mawar (Nama Samaran) ingin menikah tetapi usia mawar masih 15 tahun ,sedangkan mereka berdua sudah sepakat untuk menikah sehingga kedua belah pihak Keluarga mereka bingung dan langsung mendatangi KUA untuk berkonsultasi dengan Kepala KUA Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi.(26/4)
Kepala KUA Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi mengatakan syarat dan undang undang perkawinan no 1 tahun 1974 dan di revisi undang – undang no 16 tahun 2019 batas usia perkawinan pria dan wanita sudah mencapai 19 tahun, karena pernikahan mereka tidak bisa ditunda lagi maka Kepala KUA H.D. Hamdan Fauzi memberikan solusi untuk melengkapi persyaratan nikah dan diserahkan ke KUA untuk diperiksa dan diberikan penolakan untuk mengurus Dispensasi izin menikah ke Pengadilan Agama , jika surat dispensasi izin menikah dari Pengadilan Agama sudah keluar baru berkas nikah diajukan lagi ke KUA Sukaraja untuk diproses dan didaftarkan secara online dan pernikahan dapat dilaksanakan setelah 10 hari pendaftaran .Jelas Hamdan Fauzi(Naf/JA)