Bengkulu Selatan (Humas) – Angka pernikahan anak di bawah umur di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manna cukup tinggi. Sebagaimana telah dirilis data oleh KUA Kecamatan Manna, telah tercatat 2 pasang calon pengantin ajukan permohonan nikah di bawah umur berdasarkan pertimbangan usia yang belum cukup pada bulan Mei 2024 tahun ini.
Menyikapi hal tersebut Kepala KUA Kecamatan Manna, Sulpan Susanto, SE.MM mengeluarkan surat penolakan permohonan kehendak nikah terhadap anak di bawah umur tersebut, Senin (13/05/2024).
"Permohonan nikah anak di bawah umur ini tidak begitu saja kita terima. Sesuai prosedur layanan nikah KUA mengeluarkan surat penolakan (N7) karena belum terpenuhi syarat sebagaimana menurut undang-undang perkawinan," papar Sulpan.
"Kita sangat prihatin atas banyaknya angka pernikahan anak di bawah umur, saya berharap pengawasan dan pendidikan orang tua terhadap pergaulan anak usia remaja lebih diperhatikan dan ditingkatkan sehingga dapat menekan angka pernikahan usia dini,” tutup Sulpan.