Upaya Penurunan Tren Perkawinan Usia <19 Tahun, Penyuluh Agama Seluma Barat Ikuti Diskusi Hasil Penelitian FPAR

Seluma (Humas)- Sehubungan dengan pentingnya melakukan diskusi terkait hasil penelitian yang dilakuan oleh anggota Konsorsium yaitu Cahaya Perempuan WCC yang membahas tentang Partisipatif Feminist/FPAR yang dilaksanakan pada 3 Kabupaten se-Provinsi  Bengkulu, yang meliputi Kabupaten Seluma, Kepahiang, dan Rejang Lebong. Oleh Karena itu, Penyuluh agama PPPK KUA Seluma Barat mengikuti acara Diskusi Hasil Penelitian Tingkat Nasional yang dilaksanakan di Ruang Kelas Biasa Lembaga BPMP/LPMP (25/04).

Pada penyampaiannya Leksi Oktavia selaku Direktur Eksekutif  Cahaya Perempuan WCC bahwa penelitian ini berfokus pada identifikasi perubahan tren perkawinan dibawah usia 19 tahun paska UU No.16/2019  yg  terjadi di daerah 3 T di Pulau Sumatera. Hal ini sebagai upaya membantu program pemerintah untuk pencegahan Perkawinan Usia anak.

Penyuluh Agama PPPK Seluma Barat Eva Susiana, S.Sos.I menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Agama melalui KUA Seluma Barat sudah berupaya untuk menekan kasus Tren perkawinan dibawah usia 19th yng terjadi di wilayah Seluma Barat. Dengan cara gencar mensosialisasikan dampak buruk dari perkawinan dibawah usia 19th pada kelompok binaan yg ada di kecamatan Seluma Barat, Ujarnya.(Eka/Esa)


TERKAIT

Berita LAINNYA