Staf KUA Kecamatan Semidang Alas Memberikan Konsultasi Penerbitan Buku Isbat Nikah

Seluma (Humas)- Staf KUA Kecamatan Semidang Alas memberikan pelayanan konsultasi penerbitan Buku isbat nikah  dari Desa Kayu Elang atas nama Sukirman dengan Seri pada Rabu (15/05).

Dalam pemberian Konsultasi tersebut staf KUA Irwan Muklis, S.Pd menuturkan bahwa dalam penerbitan buku isbat persyaratan yang harus dipenuhi adalah NA, Foto copy KTP dan KK calon pengantin, foto KTP dan KK wali, Akta Kelahiran, Ijazah Terakhir, Materai 10.000 (2 buah), pas photo background biru ukuran 2x3, 3x4, 4x6 sebanyak  4 lembar, surat putusan isbat nikah dari pengadilan agama.

Dalam hal ini Hendri Saputra, S.Sos.I M.Ag Selaku Kepala KUA Kecamatan Semidang Alas berpesan kepada kedua pasangan isbat agar dapat menjaga buku nikah tersebut dan semoga dapat dipergunakan sebaik-baiknya.

“ Buku nikah ini silahkan bapak/ibu gunakan sebaik-baiknya. Jangan sampai dicoret-coret apalagi hilang. Semoga dengan adanya buku nikah ini, Keluarga Bapak/Ibu menjadi keluarga yang sakinnah, mawaddah, warohma. “ Ujar Hendri. (Eka/Zes)


TERKAIT

Berita LAINNYA