Penyuluh Agama KUA Kecamatan Semidang Alas Bantu Penulisan Akta Nikah

Seluma ( Humas - Akta perkawinan/Daftar pemeriksaan nikah merupakan Dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan pernikahan pasangan beragama selain Islam di catat di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil.

Sebelum proses pelaksanaan akad, Akta Nikah harus diisi terlebih dahulu sedangkan isi dari Akta Nikah adalah data diri/identitas dari - calon pengantin yang telah ditentukan dan dilengkapi sebelumnya.
Akta Nikah akan dibacakan oleh petugas sebelum akad di mulai.

Penyuluh Agama Islam , Mislatuladiah KUA Kecamatan Semidang Alas membantu pengisian/penulisan Akta Nikah saudara hejiji dengan Desi Oktavia, kkegiatan penulisan Akta nikah ini sudah lama di tekuni oleh Penyuluh kami ujar Hendri Saputra Ka KUA SA pada Kamis (16/5). 

Selain aktif di masyarakat, PAI KUA Semidang Alas juga membantu kegiatan Kantor sebagai upaya pengembangan diri dan membantu kegiatan Kantor. (Eka/Mis) 


TERKAIT

Berita LAINNYA