Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja Proaktif Mendampingi Pengurusan sertifikat Tanah Wakaf Masjid Nurul Huda Desa Cahaya Negeri

Seluma (Humas) - Penyuluh Agama Islam Kecamata Sukaraja mengambil  langkah proaktif dengan mengunjungi dan mengambil berkas pengurusan sertifikat  tanah wakaf. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya  agar sertifikat tanah wakaf masjid Nurul Huda ini bisa cepat diurus dan keluar sertifikatnya.

Pada Jumat, 23 Agustus 2024 melakukan pertemuan dengan Ketua Takmir Masjid Nurul Huda bersama Kapala Desa Cahaya Negeri. Dalam pertemuan itu  Qomaroddin menyatakan pentingnya pengurusan sertifikat tanah  wakaf guna memastikan bahwa  tanah wakaf tersebut  telah diurus sertifikatnya untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diingin di kemudian hari. Kita harus memastikan bahwa tanah wakaf ini tidak disalahgunakan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Qomarodin.

Berkas-berkas  yang diambil oleh qomaroddin  juga akan digunakan sebagai dokumen yang penting dalampengurusan sertifikati tanah wakaf .Hal ini diharapkan dapat membantu dalam pengurusan sertifikat  tanah wakaf secara cepat karena di bantu oleh pihak KUA dan Kemenag Kabupaten Seluma  langsung bekerjasama dengan BPN setempat dan tanpa dipungut biaya apa pun.

Langkah proaktif yang diambil oleh Penyuluh Agama Islam mendapat apresiasi dari  Hamdan Fauzi selaku Kepala KUA Kecamatan Sukaraja ,sangat menghargai upaya Penyuluh Agama Islam  dalam memastikan  pengurusan sertifikat  tanah wakaf  berkasnya lengkap dan bisa secepatnya diproses di BPN,ujarnya. (Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA