Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja Koordinasi Ke Kantor Desa Cahaya Negeri Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf

Seluma (Humas) – Hamdan Fauzi Selaku Kepala KUA Kecamatan Sukaraja mengatakan  Program sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk pengamanan aset wakaf yang dilakukan oleh Kementerian Agama berkerjasama dengan Kementerian ATR/BPN dan BWI dalam rangka memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf..Desa Cahaya Negeri  merupakan Desa yang terletak di wilayah  Kecamatan Sukaraja  yang dan secara kewenangan pengelolaan aset wakaf berada dibawah naungan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukaraja. Hal ini sesuai dengan visi dan misi KUA, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No. 39 Tahun 2015, poin 4 yaitu menyediakan layanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas. Dan dalam hal ini juga berkaitan dengan pengelolaan aset wakaf.

Oleh karena itu pada hari ini Rabu,21/08 ,Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja Qomaroddin bersama  Mahasiswa  PPL UIN FAS Bengkulu berkoordinasi ke kantor Desa Cahaya Negeri tentang pengajuan sertifikat masjid dan tanah makam masih dalam proses pengajuan di BPN,ada beberapa tahap pengelolaan tanah wakaf jika belum memiliki legalitas, pertama, dengan membentuk Nazhir, kedua, mengajukan permohonan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), tahap ketiga, pengajuan ke pihak BPN (Badan Pertanahan Negara ) setelah mendapatkan pengantar dari Penyelenggara Zakat Wakaf, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala  Kemenag  Kabupaten Seluma

Program ini merupakan  kegiatan  dalam rangka membantu pemerintah dalam rangka percepatan penyelesaian sertifikat tanah wakaf. Semoga kinerja kita dalam menindaklanjuti dan menjalankan amanah ini mudah-mudahan sukses di tahun ini,” tuturnya. (Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA