Seluma (Humas) - Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Tuti Lestari,S.Pd Kecamatan Lubuk Sandi mulai melakukan pendataan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) supaya memiliki sertifikat halal, sebab kepala pusat registrasi sertifikat halal BPJPH, menerangkan bahwa dalam pola sinergi ini , BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan MUI (Majelis Sidang Fatwa) Selasa (7/5).
“Tetapi sebagai PPH saya masih memilki kendala dalam pendataan Karena masih Banyak pelaku usaha kecil menengah belum memilki Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu salah satu dokumen yang diterbitkan oleh sistem prizinan OSS yang berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang diusahakan sesuai dengan bidang usahanya masing-masing, NIB merupakan salah satu syarat wajib bagi usaha baik individu maupun badan usaha.".ujar Tuti. (Naf/TrI)