PAI KUA Kecamatan Sukaraja : Moderasi Beragama Isi Materi Pengajian Di Majlis Taklim At-Taqwa Kelurahan Sukaraja

Seluma (Humas) – Penyuluh Agama Islam  bertugas tidak semata-mata hanya melaksanakan penyuluhan agama dalam arti sempit seperti khotbah atau ceramah saja, akan tetapi seluruh kegiatan baik berupa bimbingan maupun pengembangan.

Penyuluh Agama Islam  selaku aparatur Kementerian Agama memiliki peran strategis berkaitan dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyuluh agama untuk melakukan bimbingan dan penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.  Dalam upaya mencegah terjadinya pendangkalan pendidikan dan pengamalan agama Islam di majlis taklim binaan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja Dra.Halimah pada kesempatan kali ini memberikan materi tentang moderasi beragama,Jum’at,23/08

Halimah menyampaikan  bahwa  moderasi beragama,  bertujuan untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial bagi seluruh masyarakat. Indonesia adalah negara yang bermasyarakat religius dan majemuk. Meskipun bukan negara agama, masyarakat lekat dengan kehidupan beragama dan kemerdekaan beragama dijamin oleh konstitusi.  Menjaga keseimbangan antara hak beragama dan komitmen kebangsaan menjadi tantangan bagi setiap warga negara,tambahnya.

Dra. Halimah  selaku Penyuluh  Agama  Islam  kecamatan Sukaraja   harus profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan bhineka tunggal ika dan gotong royong,ungkap Hamdan selaku Kepala KUA Kecamatan Sukaraja. (Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA