PAI KUA Kecamatan Ilir Talo Berikan Konsultasi kepada Warga Perihal Surat Rekomendasi Nikah

Seluma (Humas)- Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat bagi warga untuk berkonsultasi baik seputar pernikahan maupun tentang keagamaan khususnya agama Islam. Seperti hari Rabu (15/5), KUA Kecamatan Ilir Talo kedatangan warga dari Desa Pasar Talo Kecamatan Ilir Talo.

Warga tersebut datang untuk bertanya tentang persyaratan untuk meminta rekomendasi nikah. Sebab dalam waktu dekat anaknya akan melangsungkan pernikahan di Kecamtaan Semidang Alas Kabupaten Seluma.

Dengan senang hati, staf KUA  Haziskan dan Ludin Efendi yang menerima warga tersebut. Keduanya menjelaskan bahwa syarat untuk meminta rekomendasi nikah itu harus menyertakan data-data termasuk data calon kedua mempelai. Seperti surat keterangan maupun NA yang dikeluarkan oleh Kades. Berkas tersebut sangat dibutuhkan agar dapat mengeluarkan rekomendasi nikah. Ditambah berkas/data yang dimaksud akan  diperiksa baru kemudian jika data-data sudah sesuai maka rekomendasi akan kita cetak. Terang staf KUA secara terperinci. (Eka/Ludin)


TERKAIT

Berita LAINNYA