Prinsip Pernikahan dalam Islam Isi Khutbah Nikah Kepala KUA Kecamatan Sukaraja

Seluma (Humas) – Perkawinan atau pernikahan adalah amanah. Islam menegaskan bahwa pernikahan merupakan komitmen yang teguh dan perjanjian kokoh. Agar komitmen atau perjanjian itu tetap menjadi teguh dan kokoh selamanya, Islam menggariskan beberapa prinsip yang harus dijadikan pedoman dalam hubungan suami istri. Prinsip dasar ini harus dipegang kuat oleh kedua pasangan suami dan isteri.

H.D Hamdan fauzi, S.Sos.I selaku kepala KUA Kecamatan Sukaraja menyampaikan perihal prinsip nikah dalam Islam sebelum akad nikah pasangan catin di Desa Air Kemuning pada Minggu (29/09). Hamdan menyampaikan bahwa dalam Islam ada beberapa prinsip pernikahan yang harus dipegang teguh. Pertama, Prinsip Mitsaqan ghalidza (Komitmen Suci). Isteri adalah amanat Allah kepada suami, demikian pula suami merupakan amanat Allah kepada isteri. Suami isteri telah berjanji dengan nama Allah untuk menjaga amanah itu. Janji inilah yang dimaksud dalam Al-Qur`an dengan mitsaqan ghalizda. Istilah itu dapat dimaknai dengan komitmen suci atau perjanjian yang teguh.

Kedua, Prinsip mawaddah wa Rahmah, Mawaddah secara bahasa berarti ‘cinta kasih’, sedangkan rahmah berarti ‘kasih sayang’, kedua istilah itu menggambarkan perasaan batin manusia yang sangat luhur. Mawaddah wa rahmah terbentuk dari suasana hati yang penuh keikhlasan dan kerelaan berkorban demi kebahagiaan bersama. Sejak akad nikah suami-isteri seharusnya telah dipertautkan oleh perasaan mawaddah wa rahmah sehingga keduanya tidak mudah goyah. Ketiga, Prinsip Mu`asyarah bil ma`ruf. Mu'āsyarah bil ma'rūf merupakan hubungan dan relasi baik yang dibangun antara suami dan istri serta terhadap anggota keluarga yang lainnya.

Lebih lagi Hamdan menyampaikan bahwa pernikahan harus didasari atas niat ibadah karena Allah SWT, bukan hanya sekedar karena adanya rasa cinta dan ingin memiliki keturunan, agar pernikahan tersebut mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. (Eka/fifi)


TERKAIT

Berita LAINNYA