Mukomuko--(Humas)– Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko beserta seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko resmi mulai memberlakukan Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor SE.01 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB.
Kebijakan ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme,kebangsaan,cinta tanah air ,pengabdian kepada Negara dan Rakyat Indonesia ,serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Repoblik Indonesia Tahun 1945
.Selain memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, edaran ini juga mengatur kegiatan lain yang wajib dilakukan oleh seluruh pegawai Kemenag,Hari Selasa dan Kamis: Pembacaan naskah Pancasila Hari Rabu: Pembacaan Panca Prasetya KORPRI
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko,H.Widodo,S.H,I menyambut baik dengan adanya surat edaran tersebut. "Edaran tersebut harus dilaksanakan sebaik-baiknya sebagai bentuk rasa cinta tanah air kita serta pegawai negeri di Kementerian Agama dapat menjalankan janji dan ikrarnya sebagai anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), " tegasnya.
Sementara itu,Kasubbag Tata Usaha,Peri Irawan,S.H.I berharap agar seluruh pegawai dapat melaksanakan surat edaran tersebut."Sesuai yang ada di Surat Edaran, semoga kita semua dapat melaksanakannya degan baik," pintanya.
Diterapkannya kebijakan ini, diharapkan seluruh pegawai Kementerian Agama semakin memiliki kesadaran nasionalisme yang tinggi serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.[f3a2]