PAI KUA Ilir Talo Berikan Konsultasi Perihal Surat Rekomendasi Nikah

Seluma (Humas)-Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat bagi warga untuk berkonsultasi baik seputar pernikahan maupun tentang keagamaan khususnya agama Islam. Seperti hari ini Rabu (15/5) KUA Kecamatan  Ilir Talo kedatangan warga dari Desa Pasar Talo Kec. Ilir Talo yang bertanya tentang persyaratan untuk meminta rekomendasi nikah. Sebab dalam waktu dekat anaknya akan melangsungkan pernikahan di Kec. Semidang Alas Kab. Seluma.

PAI Ilir Talo. Haziskan dan Ludin Efendi yang menerima warga tersebut menjelaskan bahwa syarat untuk meminta rekomendasi nikah itu harus menyertakan data-data termasuk data calon kedua mempelai,surat keterangan maupun NA yang dikeluarkan oleh Kades itu sangat kami butuhkan agar dapat mengeluarkan rekomendasi nikah,imbu Hazis. Ditambahkan PAI Ludin berkas/data yang dimaksud akan kami periksa baru kemudian jika data-data sudah sesuai maka rekomendasi akan kita cetak. (Eka/ldn)


TERKAIT

Berita LAINNYA