KUA Sukaraja Jelaskan Mengapa Mendaftar Ke KUA 10 Hari Kerja Sebelum Akad Nikah

Seluma (Humas) -  Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I menyampaikan kepada calon pengantin yang baru mendaftar agar setiap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, sebelumnya harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir Model N1 (surat pengantar perkawinan), Model N2 (permohonan kehendak perkawinan), Model N3 (surat persetujuan mempelai), dan Model N4 (Surat izin orangtua/wali).

Selanjutnya Hamdan  mengatakan bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor : 20 Tahun 2019, disebutkan ,Dalam hal pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atas nama bupati/walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat akad nikah dilaksanakan.

Dalam Hal mengapa mendaftar ke kua 10 hari kerja sebelum akad nikah karena dalam 10 hari itu merupakan waktu untuk bimbingan perkawinan,bimbingan kesehatan (Suntik  TT) kePuskesmas,Untuk Bimbingan bersamaPL KB (Elsimil), Pemeriksaan Dokumen  Nikah,melengkapi dokumen nikah yang kurang ,penginputan data simkah,pembayaran PNBP setoran biaya nikah ,masa pengumuman kehendak nikah,mematuhi PP no. 9 Tahun 1975 supaya tertib administrasi dan juga untuk mempermudah penginputan data calon pengantin ke dalam aplikasi SIMKAH.(Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA