KUA Kecamatan Sukaraja : Legalitas Perkawinan Sesuai Syariat Dan Ketentuan

Seluma ( Humas) - Menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan perkawinan tidak semata-mata bicara tempat dilangsungkannya perkawinan. Banyak pencatatan perkawinan pasangan muslim tidak dilangsungkan di KUA tetapi di rumah-rumah, gedung dan tempat peribadatan yang dihadiri penghulu (pegawai pencatat nikah). 

Dalam hal pengurusan legalitas perkawinan di desa masih banyak masalah –masalah yang timbul  dimasyarakat  karena kurangnya pengetauan mereka dalam hal legalitas ini. Seperti hari ini Selasa,27/08 , Sekdes Sumber Arung datang ke KUA untuk berkonsultasi masalah legalitas pernikahan,karena ada masyarakatnya  yang ingin mengurus legalitas perkawinanya yang telah dilaksanakan secara sirih karena ada faktor yang menyebabkan  hal itu terjadi.

Kedatangan  Sekdes Sumber Arung langsung di terima dengan baik  oleh Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.d. Hamdan Fauzi, S.Sos.I, mengatakan  Legalitas Perkawinan  yang dimaksud disini adalah setiap pernikahan/perkawinan dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan serta dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, sehingga perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Pencatatan Perkawinan bagi yang beragama Islam dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun Akta Nikah yang berarti dokumen atau daftar yang di dalamnya memuat peristiwa perkawinan dan disahkan oleh Pegawai Pencatat perkawinan di KUA.Pencatatan Perkawinan dan Akta Nikah sebagai alat bukti adanya perkawinan  yang masing-masing suami isteri mendapat salinan dari akta nikah itu, maka dengan akta nikah itu dapat dijadikan sebagai alat bukti adanya perkawinan(Legalitas  perkawinan),ujar Hamdan.

Dalam hal perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka dapat diajukan isbat nikah (penetaban nikah) kepada Pengadilan Agama. Akta nikah juga berfungsi untuk membuktikan keabsahan anak, dasar untuk pencantuman isteri dalam daftar gaji suami dan juga untuk pembuatan akta kelahiran anak,tambahnya. (Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA