KUA Kecamatan Seluma, Lakukan Rekapitulasi Usia Nikah Dibawah Umur

Seluma (Humas) - Untuk mengetahui usia data pernikahan yang tercatat di KUA kecamatan Seluma, Kasi Bimas Islam Nanang Hermanto,M.H mengintruksikan seluruh jajaran KUA yang tersebar 14 kecamatan diminta untuk membuat rekapitulasi data pernikahan dibawah umur. Pada Kamis,13/24 KUA Seluma tengah mengklasifikasikan terkait usia dibawah umur,baik itu  laki-laki ataupun perempuan.

Seluruh staf KUA Seluma hingga penyuluh agama Islam di kerahkan untuk saling membantu pada proses rekapitulasi tersebut. Rekapitulasi data tersebut dimulai dari tahun 2018 hingga 2024 sekarang. Upaya rekapitulasi tersebut ialah runutan dari program penurunan angka Stunting yang ada di kecamatan Seluma.

Dari tempat yang terpisah Plt kepala KUA kecamatan Seluma Harun,S.Ag.,M.H menyampaikan " Pada tahun 2018 untuk usia pernikahan perempuan 16 tahun,sedangkan laki-laki 19 tahun.Namun seiring berjalannya waktu,bahwa sejak tahun 2019-sekarang usia pernikahan laki-laki/perempuan harus 19 tahun,sesuai UU no 16 tahun 2019" ucap Harun.(Naf/fjs)


TERKAIT

Berita LAINNYA