Seluma ( Humas) - Simkah merupakan aplikasi online yang bisa diakses oleh masyarakat untuk keperluan pendaftaran nikah secara online pada Kantor Urusan Agama (KUA).Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendaftarkan pernikahannya. Kini, calon pengantin dapat melakukan pendaftaran nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag
Hamdan juga mengatakan daftar online nikah juga bisa via aplikasi pusaka,dengan mendownload aplikasi pusaka di playstore,sesudah itu buka menu pendaftaran nikah pada halaman publik setelah muncul halaman login klik daftar lalu isikan data calon suami dan calon isteri berserta data orang tua dan wali nikah serta cheklis dokumen yang nanti akan disiapkan ke KUA. Hal-hal ini yang kami sampaikan kepada Mahasiswa PPL agar nantinya mereka mampu menjadi agen KUA di tengah masyarakat untuk menyampaikan hal tersebut.
Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I, memberikan apresiasi yang tinggi kepada mahasiswa UIN FAS Bengkulu yang PPL di KUA Kecamatan Sukaraja sudah mahir dalam menggunakan dan mendaftarkan nikah melalui aplikasi Simkah dan berharap semoga ilmu yang di dapat selama PPL di KUA Kecamatan Sukaraja bisa menjadi bekal dalam menyelesaikan pendidikannya di kampus. (Eka/JA)