Bimwin Mandiri KUA Pondok Kelapa Dihadiri Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Tengah

Hadir dalam kegiatan Bimwin edisi kali ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah DR. H. Zainal Abidin, MH beserta rombongan staf dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah.

Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi Calon Pengantin (Catin) adalah salah satu kegiatan yang wajib diikuti oleh calon pengantin laki-laki dan perempuan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024.

Oleh sebab itu, dalam rangka melaksanakan edaran tersebut bertempat di Ruang Balai Nikah dan Manasik Haji, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pondok Kelapa Imam Setiawan, M.HI bersama Penghulu dan Penyuluh bekerjasama dengan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), Puskesmas Srikuncoro, Puskesmas Sidodadi dan Puskesmas Pekik Nyaring, melaksanakan Bimbingan Perkawinan Mandiri kepada Calon Pengantin, Selasa (27/08).

Materi yang diberikan dalam kegiatan Bimwin ini terdiri dari Fikih Munakahat, Mempersiapkan keluarga Sakinah, Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Dinamika Perkawinan, Mengelola konflik dan membangun ketahanan keluarga, Mempersiapkan Generasi Berkualitas, Kesehatan Reproduksi dan pencegahan stunting.

Hadir dalam kegiatan Bimwin edisi kali ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah DR. H. Zainal Abidin, MH beserta rombongan staf dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah.

DR. H. Zainal Abidin, MH dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Bimwin tersebut dan menghimbau kepada catin untuk mengikuti kegiatan Bimwin dengan sebaik-baiknya, memperhatikan paparan materi yang disampaikan oleh Fasilitator dan Narasumber dengan sungguh-sungguh, sehingga materi yang diberikan dapat diimplementasikan kelak dalam berumah tangga.

Kegiatan Bimwin Mandiri pada kali ini diikuti oleh Dua pasang calon pengantin yang jadwal akad nikahnya telah terdaftar di KUA Pondok Kelapa yakni; Dede Nora Iskandar dan Ella Famika akad nikah tanggal 01 September lokasi Desa Abusakim, kemudian James Suhendro Manullang dan Vilela Ayu Rimbi akad nikah tanggal 03 September lokasi Desa Pondok Kelapa. 

Dengan mengikuti Bimwin dengan waktu yang relatif singkat dan menerima materi yang diberikan oleh Fasilitator dan Narasumber diharapkan dapat menjadi bekal dan pengetahuan bagi calon pengantin dalam mengelola rumah tangga sehingga dapat terwujud keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah menurut ajaran Islam.


TERKAIT

Berita LAINNYA