Kepala KUA Kecamatan Sukaraja Menandatangani Laporan Rutin Bulanan PAI

Seluma (Humas) - Penyuluh Agama  Islam adalah pendidik yang memberikan pencerahan keagamaan pada umat yang tidak dibatasi oleh waktu dan ruang. Prinsip dasar penyuluh Agama  Islam sebagai salah satu bentuk penddikan adalah upaya alih pengetahuan,alih metode dan alih nilai dengan sasaran yang sangat luas.Karena yang menjadi objeknya adalah masyarakat yang kemampuan nalar, usia, latar belakang budaya, kondisi ekonomi dan pandangan poitik yang beraneka ragam.

Pada hari ini Senin,26/08, Salah satu Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja Marlin  Melaporkan kegiatan  bimbingan penyuluhannya selama sebulan  untuk di periksa dan ditanda tangani oleh Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D. Hamdan Fauzi,s.sos.I.

Setelah selesai sebulan penuh  melaksanakan penyuluhan, langkah selanjutnya adalah membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara tertulis. Pembuatan laporan kegiatan akan digunakan sebagai bukti tanggung jawab seorang penyuluh Agama Islam dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di lapangan,  sekaligus mendokumentasikan kegiatan. Lanjutnya laporan kegiatan yang harus dibuat perbulannya adalah berdasarkan jumlah  binaan yang dibimbingannya. Oleh karena itu laporan tersebut harus dilengkapi dengan rencana kegiatan perbulan dan diaplikasikan dalam kegiatan mingguan,ujar Hamdan. (Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA