Kepala KUA dan PAI Kecamatan Sukaraja Ke Balai Desa Cahaya Negeri Jemput Bola Urusan Tanah Wakaf Masjid

Seluma (Humas)- Tanah wakaf masjid merupakan penyerahan harta benda yang dilakukan oleh pewakaf, sehingga harta benda yang diwakafkan tidak lagi menjadi milik pewakaf, tetapi menjadi milik Allah SWT. Tujuan kepala KUA mendatangi Kepala Desa Cahaya Negeri untuk silaturahmi sekaligus membahas tentang pembuatan sertifikat wakaf. Pentingnya sertifikasi rumah ibadah yang dibangun diatas tanah wakaf merupakan langkah agar terlindungi dan terikat oleh hukum, sehingga nantinya tidak akan hilang dan dijual.

Tertanggal Rabu, 21 Agustus 2024 H.D. Hamdani Fauzi, S.Sos.I selaku Kepala KUA dan Qomaroddin selaku Penyuluh Kua Kecamatan Sukaraja mendatangi Balai Desa Cahaya Negeri guna silaturahmi sekaligus membahas mengenai tanah wakaf Masjid Nurul Huda, dimana dalam hal ini Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam KUA Sukaraja menanyakan kepada Kepala Desa Suprianto prihal berkas yang dibutuhkan dalam kepengurusan sertifikat kepemilikan tanah wakaf. Serta memberitahu kepada kepala desa mengenai berkas, syarat dan ketentuan  apa saja yang dibutuhkan dalam kepengurusan dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf.

Sertifikat berperan penting sebagai bukti resmi atas kepemilikan tanah. Dengan memiliki sertifikat resmi, status kepemilikan tanah menjadi sah di mata hukum, dan tempat ibadah terlindungi dari upaya pihak-pihak yang tidak berhak mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Legitimasi hukum yang kuat menjadi pertahanan pertama dalam menjaga tempat ibadah dari ancaman sengketa kepemilikan di masa depan. (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA