Kepala KUA Binduriang Tekankan Pentingnya Pencatatan Pernikahan

REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang, H. Suryono, S.Ag., M.Pd, terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan. Dalam acara pencatatan nikah di Desa Kepala Curup, H. Suryono menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah langkah penting untuk membangun keluarga yang sakinah dan sejahtera.

"Pencatatan nikah bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga tentang perlindungan dan kesejahteraan keluarga," ujar H. Suryono pada acara yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut. Acara kali ini memiliki nuansa yang berbeda dari biasanya, dengan prosesi akad nikah dalam bahasa Arab dan pengaturan tempat duduk tamu undangan yang terpisah antara laki-laki dan perempuan.

Calon pengantin, Yunita dari Desa Kepala Curup dan Agung dari Sumedang, Jawa Barat, yang kini berdomisili di Maluku, Kota Ambon, menjalani ijab qabul dengan penuh khidmat. Sebelum prosesi akad nikah dimulai, H. Suryono memberikan nasihat tentang pentingnya pencatatan pernikahan, menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial yang merugikan, baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka di masa depan.

"Tanpa pencatatan resmi, pernikahan dianggap tidak sah di mata hukum, yang dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius, terutama bagi perempuan," tegas H. Suryono. Ia menambahkan bahwa pencatatan nikah tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga manfaat jangka panjang bagi ketahanan keluarga.

Menutup acara, H. Suryono memberikan buku nikah sebagai tanda bukti sahnya pernikahan pasangan tersebut baik secara agama maupun undang-undang yang berlaku. Acara ini diharapkan dapat memotivasi pasangan lainnya untuk memastikan pernikahan mereka tercatat secara resmi, memastikan hak-hak mereka terlindungi dan terhindar dari masalah hukum di masa depan. (diana)


TERKAIT

Berita LAINNYA