Kejar Tertib Administrasi, Kepala KUA Kecamatan Air Periukan IIngatkan  Penyuluh Agama Islam Tentang Laporan Bulanan 

Seluma (Humas)- Hari ini Penyuluh Agama Islam Kecamatan Air Periukan di akhir bulan Agustus mulai mempersiapkan laporan bulanan kepenyuluhan, baik itu Penyuluh Agama Islam PPPK maupun Non PNS tugas dan fungsi yang harus dipertanggung jawabkan salah satunya adalah pelaporan setiap bulannya, mereka berbondong-bondong melakukan penandatanganan laporan bulanan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) pada Rabu (28/8)

pada pagi hari ini yang bertempatkan di Aula kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Air Periukan Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu Melda Aprilitha,Teten Ermawati dan Parida Amalia melakukan rutinitas akhir bulan yaitu pelaporan kepenyuluhan yang dalam hal ini di wakilkan oleh Teten Ermawati untuk menghadap Kepala KUA guna meminta tanda tangan laporan, Setelah selesai sebulan penuh  melaksanakan penyuluhan di Binaannya masing- masing selanjutnya adalah membuat  laporan pelaksanaan kegiatan secara tertulis.

laporan kegiatan yang harus dibuat perbulannya adalah berdasarkan Tugas PAI Non PNS dengan 8 (delapan) spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman, yaitu Penyuluh Pengentasan Buta Huruf Al-Qur'an, Keluarga Sakinah, Pengelolaan Zakat, Pemberdayaan Wakaf, Produk Halal, Kerukunan Umat Beragama, Radikalisme dan Aliran Sempalan serta NAFZA dan /HIV/AIDS, dan minimal kelompok binaannya 2 (dua) maka laporan kegiatan perbulannya adalah 8 (delapan) kali kegiatan dan jangan lupa yang sertakan dengan melengkapi daftar hadir peserta atau jama'ah yang hadir  mengikuti kegiatan itu setidaknya 15 orang dan mendokumentasikan setiap kegiatan.

Nikma Nur Rohma, S.H.I Selaku Penyuluh Agama Islam Kecamatan Air Periukan menjelaskan bahwasannya "Tujuan dari pembuatan Laporan bulanan ini adalah untuk memberikan gambaran secara rinci tentang realisasi pelaksanaan pekerjaan kita serta permasalahan dan pemecahan pada setiap bulan pelaporan bulanan", jelasnya.

Harun, S.Ag, MH. mengapresiasi  peran aktif penyuluh Agama kecamatan Air Periukan dalam pembuatan laporan sehingga tepat waktu sehingga tepat sasaran dan juga sesuai dengan semua juknis kepenyuluhan di lapangan, "laporan Penyuluh setiap bulan berjalan harus selesai ditandatangani, mengingat laporan ini juga sebagai dasar pihak Kementerian Agama untuk pencairan gaji yang bersangkutan setiap bulannya.


TERKAIT

Berita LAINNYA