Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Periukan Keluarkan 2 Duplikat Buku Nikah

Seluma (Humas) - Hari ini KUA Kecamatan Air Periukan telah mengeluarkan 2 Duplikat buku nikah, senin 27/08/2024. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20/2019 pasal 39, disebutkan bahwa terhadap buku nikah yang rusak/hilang dapat diterbitkan duplikat buku nikah dengan biaya Rp.0 rupiah atau gratis. Kantor Urusan Agama (KUA) dapat mengeluarkan duplikat buku nikah yang hilang atau rusak. Penggantian buku nikah dapat dilakukan secara gratis di KUA tempat pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Terang Teten Ermawati selaku staf KUA

Ia teten menambahkan Syarat-syarat untuk mengurus duplikat buku nikah di KUA adalah: 
1. Surat permohonan duplikat yang telah ditandatangani dengan materai 10.000 
2. Fotokopi KTP dan KK suami-istri 
3. Buku nikah yang rusak, jika buku nikah yang diurus rusak 
4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, jika buku nikah yang diurus hilang 
5. Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru, 2 lembar, dan 3x4, 1 lembar 
Setelah itu Kantor Urusan Agama akan melakukan proses verifikasi, setelah itu KUA akan menerbitkan duplikat buku nikah nya, jelas Teten 

Ditemui di ruang kerjanya Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun, S. Ag, MH membenarkan bahwa hari ini KUA Air Periukan mengeluarkan 2 duplikat buku nikah yaitu dari desa padang pelasan dan dari desa pasar ngalam dikarnakan buku nya hilang dan tercecer sehinggah tidak tau keberadaannya. Namun, perlu diingat bahwa duplikat buku nikah hanya diterbitkan untuk buku nikah yang rusak atau hilang, dan proses penggantian dilakukan di KUA tempat pernikahan awal dilangsungkan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat akan semakin mudah dan cepat dalam mengatasi masalah terkait dokumen penting seperti buku nikah. Kantor Urusan Agama  Kecamatan Air Periukan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam berbagai hal, termasuk dalam hal administrasi, tutup harun (Naf/Tt/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA