Janda Atau Duda? KUA SA Menjawab : "Asal Syaratnya Lengkap, Lanjut Menikah"

Seluma ( Humas ) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma kedatangan tamu Popi Sekretaris Desa Petai Kayu  yang mengantarkan berkas kehendak nikah antara seorang janda dan duda pada Selasa (7/5).

Disampaikan oleh Penyuluh Agama PPPK Mislatuladiah, S.Sos.I  seorang duda/janda bisa melangsungkan pernikahan sah secara agama dan negara. Kalau duda/janda tersebut statusnya jelas. Duda/janda karena kematian maka harus ada akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang masa iddahnya 3 bulan 10 hari, sedangkan untuk Duda/janda karena perceraian maka harus ada akta cerai atau kartu kuning dari Pengadilan Agama, dan masa iddahnya 3 bulan. Demikian. Dengan dilengkapinya syarat tersebut, KUA akan melanjutkan proses selanjutnya. Namun, apabila persyaratannya ada yang belum lengkap, maka proses belum bisa dilanjutkan.

"Persyaratan ini harus ada dan lengkap, supaya terhindar dari terjadinya pemalsuan data dari calon pengantin," ujar Mislatuladiah. (Eka/ Ms)


TERKAIT

Berita LAINNYA