Habis Masjid Terbitlah Sertifikat Halal Koordinasi Kepala KUA Kecamatan Seluma Selatan Ke Bimas Islam Kemenag Kabupaten Seluma

Seluma (Humas) – Kementerian Agama Kabupaten Seluma sedang melakukan pendataan masjid se-Kabupaten Seluma. Kepala KUA Kecamatan Seluma Selatan juga mendukung dan berperan aktif dalam pendataan tersebut, dengan mengerahkan seluruh staf dan Penyuluh Agama Islam ASN dan Non PNS yang ada di KUA Kecamatan Seluma Selatan sebagaimana mestinya.

Kepala KUA Kecamatan Seluma Selatan, Elon Suparlan, M.H saat berkoordinasi dengan Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Seluma, Nanang Hermanto, M.H mengatakan bahwa validasi database masjid ini penting untuk memperbaharui keberadaan masjid-masjid yang ada di Kabupaten Seluma, Kamis (02/05).

"Meski sudah ada data tentang kemasjidan melalui aplikasi Simas Kementerian Agama, tapi banyak juga masjid yang belum ter-update (diperbaharui). Kami ingin melakukan survei itu untuk update data," ujar Nanang.

Menurut Elon Suparlan saat ditemui diruangannya, menyampaikan bahwa KUA Kecamatan Seluma Selatan ingin memiliki data jumlah masjid secara konkret. Data itu akan digunakan sebagai langkah untuk pemberdayaan ekonomi umat.

"Jadi, jika kami punya data masjid yang valid, itu akan menjadi dasar pemetaan masjid untuk menjadikan masjid sebagai sumber pemberdayaan ekonomi umat. Selain itu, validasi data masjid juga bisa digunakan sebagai database kita." Ujarnya,

Fungsi masjid ada 3 yaitu  idaroh, imaroh dan riayah. Terkait dengan bagaimana memakmurkan masjid riayah, bagaimana kita memelihara masjid idaroh bagaimana pengadministrasian masjid imaroh ini tentunya ke 3 hal ini harus berjalan Bersama.

Selain koordinasi tentang pendataan masjid, Elon Suparlan pun berkoordinasi tentang pelaksanaan WHO-2024 atau Wajib Halal Oktober 2024 yang akan dilaksanakan sabtu, 4 Mei 2024 yang bertempat di Bendungan Seluma.

Kementerian Agama Kabupaten Seluma bersama seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal akan  menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024. Kegiatan yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah undang-undang, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024.

"Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” ujar Elon.

Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. (Eka/Yul)


TERKAIT

Berita LAINNYA