Efisiensi Administrasi: Pegawai Curup Utara Gunakan Sistem Online untuk Pendaftaran Pernikahan

REJANG LEBONG (HUMAS) --- Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses administrasi pernikahan, KUA Curup Utara kini telah menerapkan sistem online untuk pendaftaran nikah. Langkah ini merupakan inovasi terbaru untuk mempermudah calon pengantin dalam memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Fitra Hayani, S.E.I, salah satu pegawai KUA Curup Utara, menjelaskan bahwa sistem online ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk meningkatkan pelayanan publik. “Dengan menggunakan sistem online, kami berharap proses pendaftaran nikah menjadi lebih efisien dan transparan. Calon pengantin dapat mengakses dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor,” kata Fitra Hayani.

Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran nikah di KUA Curup Utara yang perlu dipenuhi:

1.     Blanko (NA) Masing-Masing Catin dari Desa/Kelurahan: Formulir pendaftaran yang diisi oleh calon pengantin dari masing-masing desa atau kelurahan.

2.    Surat Rekomendasi Pindah Nikah: Untuk calon pengantin yang berasal dari luar kecamatan, harus melampirkan surat rekomendasi pindah nikah dari KUA tempat tinggal sebelumnya.

3.    Surat Keterangan Status: Surat keterangan status (jejaka) dari Kepala Desa atau Lurah yang dibubuhi materai Rp6.000.

4.   Surat Akta Cerai atau Surat Keterangan Kematian: Bagi calon janda atau duda, harus melampirkan salinan akta cerai dari pengadilan agama atau surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Kelurahan.

5.    Fotokopi Dokumen Pribadi: Fotokopi ijazah terakhir, KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga masing-masing calon pengantin.

6.     Fotokopi KTP, KK Orang Tua, dan Identitas Wali Nikah: Fotokopi KTP dan KK orang tua serta identitas wali nikah.

7.     Pas Foto: Pas foto ukuran 4x6, 3x4, dan 2x3 masing-masing sebanyak 3 lembar dengan latar belakang biru.

8.      Surat Izin TNI/Polisi: Bagi anggota TNI atau kepolisian, harus melampirkan surat izin dari pejabat yang berwenang.

9.     Surat Izin WNA: Bagi warga negara asing, perlu melampirkan surat izin dari kedutaan masing-masing.

10.  Surat Izin Pengadilan: Bagi calon pengantin yang belum mencapai umur 19 tahun, harus melampirkan surat izin dari pengadilan agama setempat.

Dengan adanya sistem online ini, calon pengantin tidak hanya dapat menghemat waktu tetapi juga dapat menghindari antrean panjang dan mempercepat proses pendaftaran. KUA Curup Utara berharap bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan mempermudah mereka dalam mempersiapkan hari bahagia mereka.(rodia)


 


TERKAIT

Berita LAINNYA