Dispensasi Nikah Jadi Tameng Akhir Pernikahan Anak, KUA Kecamatan Seluma Selatan Membenarkan Hal Itu

Seluma (Humas) – Kantor Urusan Agama Kecamatan Seluma Selatan menerima tamu dari Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) Kelurahan Rimbo Kedui, Endang Sukmana membahas mengenai pernikahan dibawah umur dikarenakan ada warganya yang hendak menikah namun umurnya belum cukup batas menikah, Jum’at (17/5).

Kepala KUA Kecamatan Seluma Selatan, Elon Suparlan, M.H menjelaskan bahwasannya pernikahan dibawah umur ini harus memiliki Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama. Yang mana dispensasi nikah merupakan pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Padahal, jika mengacu pada UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun. Terkait "batas minimal usia" tentu harapannya kalau mereka sudah dewasa dan memiliki tanggung jawab dalam menjalani hidup untuk berkeluarga. Tutur Elon.

Pihak KUA juga menyebutkan apabila putusan sidang Dispensasi Nikah itu sudah keluar, bisa langsung mendaftarkan nikah di KUA berikut dengan persyaratan lainnya. Maka pernikahan ini dianggap sah secara hukum, agama dan adat karena telah memenuhi ketentuan dan tata cara pernikahan yang berlaku. Orang tua pasangan tersebut menjelaskan, pernikahan digelar karena kedua anak mereka tersebut saling suka dan untuk mencegah anggapan negatif atau zina dikemudian hari, maka keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya. (Naf/Yul)


TERKAIT

Berita LAINNYA