Warga Sido Luhur Ke KUA Kecamatan Sukaraja  Meminta Surat Ikrar Berwakil  Wali

Seluma (Humas) - Sebagai informasi bahwa Taukil Wali bil kitabah atau yang sering juga disebut Surat Ikrar Berwakil Wali, dimana hal seperti ini biasa dilakukan apabila seorang wali yang berhalangan hadir disaat pelaksanaan akad nikah maka boleh diwakilkan kepada (wali nasab atau Kepala KUA/penghulu (wali hakim) yang ditunjuk. 

Pembuatan  Ikrar Taukil Wali baru saja berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaraja,karena ada warga Sido Luhur yang meminta surat keterangan ikrar berwakil  wali di  KUA karena wali nya tidak dapat hadir untuk menikahkan anaknya yang bernama Veni Anjarwati dengan Antolip karena  menikahnya jauh di Jepang .Surat Ikrar berwakil Wali ini merupakan dokumen penting bagi setiap catin yang ingin melaksanakan pernikahan apabila tidak bisa dihadiri oleh wali nasabnya,ujar Hamdan Kepala  KUA Kecamatan Sukaraja. 

Selain daripada itu Surat Ikrar berwakill Wali ini juga bertujuan sebagai bentuk kelengkapan dan tanggung jawab fisik akan terjadinya pernikahan yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama, sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari. (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA