Warga Konsultasi Data Nikah di KUA Kecamatan Seluma

Seluma (Humas) -  Perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974, adapun dalam agama Islam, selain UU nomor 1 Tahun 1974 kita harus merujuk juga kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai pedoman dalam pernikahan/perkawinan.

Ada beberapa warga  yang datang ke KUA berkonsultasi dan memastikan apakah data nikahnya tercatat di KUA kecamatan Seluma. Masyarakat yang kehilangan buku nikah atau mengalami kerusakan buku nikah dapat diganti apabila memenuhi persyaratan.

Plt.  KUA Kecamatan Seluma menyampaikan “ Kemenag saat ini sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk pelayanan nikah. Upaya ini bisa dilihat dari penetapan biaya nikah gratis bagi pasangan calon pengantin yang menikah di KUA,  konsultasi masalah data serta masalah terkait dengan keagamaan Islam. Ujarnya

“Hal ini, ini merupakan upaya perbaikan dalam rangka peningkatan pelayanan nikah kepada masyarakat. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat tidak segan-segan datang ke KUA Kecamatan setempat untuk bertanya, Jika ada masyarakat yang belum paham masalah pernikahan, silahkan datang ke KUA-KUA Kecamatan setempat,"sarannya.

 Hal itu langsung di tanggapi oleh pegawai KUA Kecamatan  Seluma dengan sigap terhadap pelayanan masyarakat.

Disampaikannya oleh Simpurman,S.Ag.Sebelum menerbitkan duplikat buku nikah harus kroscek data nikah terlebih dahulu.Apabila data tersebut di temukan maka, duplikat buku nikah bisa diterbitkan sesuai dengan persyaratan diantaranya

"Bagi yang hilang, agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah"tuturnya.

Kemudian ia menambahkan untuk buku nikah yang rusak "agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru. Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti,” Imbuhnya.(Naf/fjs)


TERKAIT

Berita LAINNYA