Urgensi Dan Tranformasi Layanan KUA Kecamatan Sukaraja

Seluma (Humas) - Sejak dibentuk 78 tahun lalu, Kementerian Agama dalam kinerjanya berorientasi pada pembinaan dan pelayanan kepada umat beragama di Indonesia. Salah satunya ialah pelayanan umat beragama dalam hal urusan pernikahan. Jamak diketahui bahwa selama ini urusan pernikahan menjadi salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di wilayah kecamatan.

Kepala KUA kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.sos.I, mengatakan bahwa keberadaan KUA sebenarnya menjadi ujung tombak Kementerian Agama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya di masyarakat. Hanya saja urusan pernikahan yang dilayani oleh KUA selama ini lebih mengutamakan pelayanan kepada umat Islam saja, sementara itu, urusan pernikahan bagi umat beragama lainnya justru menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sebagaimana telah menjadi pemberitaan media massa nasional, dalam beberapa hari terakhir ini, muncul wacana yang dilontarkan oleh Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas, bahwa KUA akan melayani urusan pernikahan umat beragama lainnya. “KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama”, katanya. Meskipun baru sekadar lontaran ide, hal ini tentu saja memunculkan reaksi atau respon dari banyak pihak,tambahnya,

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua agama, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik,harapan dari Menteri Agama, ungkap Hamdan. (Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA